PANCASILA
IDEOLOGI BANGSA
Pada tanggal 1 juni biasanya dikenal dengan hari lahirnya
pancasila. Ironi sekali bila warga indonesia lupa akan hari lahirnya
pancasila, lebih parah lagi kalau ada warga negara Indonesia yang lupa dengan
isi pancasila. Hari ini saya sangat terkejut ketika melihat YKS ada penonton
yang tidak hafal dengan isi pancasila. saya sebagai salah satu warga indonesia
malu akan hal tersebut. Dan sebagai warga yang baik, saya akan membagi ilmu dan
mengingatkan lagi tentang pancasila. lalu timbul lah pertanyaan, ketika warga
negara Indonesia tidak hafal Isi pancasila, lalu bagaimana cara mengamalkannya
dalam kehidupan sehari-hari? ini lah jawabannya.
Gambar 1. Lambang isi pancasila
Berikut adalah lambang dari tiap isi pancasila:
A. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.
B. Ciri-ciri dan Sifat beserta
Fungsi Pancasila
1. Ciri-ciri dan Sifat Pancasila
Sila-sila
pancasila merupakan satu kesatuan yang bersifat:
a. Sistematis (rutun), tak boleh
ditukar balikan urut-urutanya.
b. Kesatuan totalitas yang organis
(utuh, manunggal dan senyawa).
C. Fungsi Pancasila
Pancasila diungkapkan dan merupakan pencerminan nilai-nilai luhur
kepribadian bangsa Indonesia, yang dijiwai dan dipandang hidup bangsa Indonesia
yang berfungsi sebagai:
a. Dasar Negara Republik Indonesia
b. Filsafat Negara Republik
Indonesia
c. Ideologi Negara Republik
Indonesia
d. Dasar Filsafat Negara Republik
Indonesia
D. Pengamalan Pancasila
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, yang juga dinamakan “Ekaprasetia
Pancakarsa”, member petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima
sila dari Pancasila sebagai berikut (Noor Ms. Bakry: 1994, 183-185):
- Sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
a.
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Agama
dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
b.
Hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan
penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayanya.
d.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
- Sila kemanusiaan yang adil dan
beradab
a.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan antara
sesama manusia.
b.
Saling mencintai sesama manusia.
c.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f.
Gemarmelakukan kegiatan kemanusiaan.
g.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
h.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat
manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
- Sila Persatuan Indonesia
a.
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan
bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan bernegara.
c.
Cinta Tanah Air dan Bangsa
d.
Bangsa sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
e.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang
ber-Bhinneka Tunggal Ika.
- Sila kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan / perwakilan.
a.
Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
b.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
d.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat
kekeluargaan.
e.
Dengan itikad dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan
hasil keputusan musyawarah.
f.
Musyawarah dilakuakan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur.
g.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Es, menjunjung tiunggi harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai kebenaran dan keadilan
- Sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
a.
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan
sikap dan suasanaa kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.
Bersikap adil.
c.
Menjaga kesimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati hak-hak orang lain.
e.
Suka member pertolongan kepada orang lain.
f.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
g.
Tidak bersifat boros.
h.
Tidak bergaya hidup mewah.
i.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
j.
Suka bekerja keras.
k.
Mengharagai hasil karya orang lain.
l.
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan
sosial.(Imam
Syafe’I,2010:168-170)
E. KRONOLOGIS PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
- BPUPKI
dibentuk oleh Jepang tanggal 29 April 1945 dengan ketua Dr. Rajiman
Widyodiningrat dan anggotanya 62 orang, yang kemudian dilantik tanggal 28
mei 1945.
- BPUPKI
mengadakan sidang paripurna dua kali, sidang yang pertama tanggal 29 Mei
s.d 1 Juni 1945. sedangkan sidang yang kedua tanggal 10 s.d 17 Juli 1945.
- Sidang
BPUPKI yang pertama tgl. 29 Mei s.d 1 Juni 1945 dipergunakan
untuk membahas rancangan dasar Negara, sedangkan sidang yang kedua tgl 10
s.d 17 juli 1945 dipergunakan untuk membahas konsep rancangan
dasar Negara
- Pada
tanggal 29 mei 1945 Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan yang pertama
mengajukan konsep dasar Negara Indonesia merdeka (secara lesan),
yaitu:
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Kemudian
beliau mengajukan lagi konsep dasar Negara yang disampaikan secara tertulis,
yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan, persatuan Indonesia
3) Rasa Kemanusiaan yang adil
dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin
oleh hilmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia
5. Tanggal 31 Mei 1945, Mr.
Muh. Soepomo mendapat kesempatan, beliai menyampaikan pidato “ Negara hendaknya
menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat, juga tidak dengan kelompok
ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok dn semu
individu. Untuk menyatu dengan seluruh lapisan rakyat secara mnyeluruh atau
secara integral. Negara Indonesia harus menjadi sebuah Negara
nasional, Negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak dan
cirri-ciri hasnya. Kalau kita mendirikan sebuah Negara Islam di Indonesia, maka
itu berarti bahwa kita tidak mendirikan Negara yang menyatu dengan seluruh rakyat,
melainkan sebuah Negara yang menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat
Indonesia, ialah umat Islam di Indonesia.
6. Tanggal
1 Juni 1945 menyampaikan rumusan :
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau
perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan social
5) Ketuhanan Yang maha esa
7. Sebelum siding BPUPKI
ditutup dibentuklah panitia perumus yang beranggotakan sembilan orang, sehingga
dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, yaitu:
1) Ir. Sukarno, sebagai ketua
2) Drs. Muhammad Hatta
3) Mr. A.A Maramis
4) K.H Wahid Hasyim
5) Abdul kahar Muzakit
6) Abi Kusno Tjokrosuyoso
7) H. Agus Salim
8) Mr. Ahmad Subardjo
9) Mr. Muhammad Yamin
Panitia
tersebut pada tanggal 22 Juni 1945 mengadakan siding, dan berhasil merumuskan
dokumen Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) yakni Preambul yang berisi asas dan
tujuan Indonesia merdeka, yang didalamnya termuat dasar negara, yaitu :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemelik-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia
8. Sidang II BPUPKI tanggal 10
s.d 17 Juli 1945, merumuskan rancangan tentang konsep batang tubuh
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merdeka
9. Tanggal 7 Agustus 1945
BPUPKI dibubarkan dan kemudian dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
dengan Ir. Sukarno sebagai ketua dan beranggotakan 21 orang.
10. Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa
syarat kepada Sekutu, sementara sekutu belum masuk menduduki Indonesia,
terjadilah kekososngan kekuasaan (Facum of Power), yang kemudian
dimanfaatkanoleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia
11. tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan Indonesia yaitu dengan dibacanya tek proklamasi oleh
Sukarno-Hatta
12. Sebelum PPKI menyelenggarakan sidang, terjadi
protes dari sekelompok warga non muslim yang berasal dari orang Indonesia
bagian timur menuntut agar sila pertama pancasila yang termuat dalam piagam
Jakarta ( Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya ), tuju kata pada sila tersebut harus diaubah dengan ancaman
bila tuntutanya tidak dikabulkan mereka akan memisahkan diri dari Negara
Indonesia dan akan membentuk Negara sendiri. Dengan berat hati dan penuh
pertimbangan, namun demi persatuan dan kesatuan akhirnya tuntutan mereka
dikabulkan, digantilah sila “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya “ diubah menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “
13. Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menyelenggarakan
sidang yang diawali penambahan jumlah anggota yang semula 21 orang, menjadi 26
orang. Dalam siding tersebut PPKI menghasilkan keputusan yang sangat penting
bagi bangsa dan Negara Indonesia yaitu:
1) Menetapkan Udnag-Undang
Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
2) Memilih dan menetapkan Ir.
Sukarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
3) Untuk sementara waktu
pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP).
14. Dengan ditetapkanya UUD 1945 ( tanggal 18
Agustus 1945 ) oleh PPKI, berarti ditetapkan juga pancasila sebagai dasar
Negara dan sebagai idiologi bangsa Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar